Suasana Acara Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran di Muba di Ulak Lia Coffee Shop Hotel Ranggonang Sekayu, Kamis (22/9).
SEKAYU, Infosekayu.com - Kepemilikan akta kelahiran adalah hak setiap warga negara dan negara melalui pegawai catatan sipilnya berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut. Ini sesuai dengan ketetapan konvensi hak anak yang telah diratifikasi negara kita pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36, dalam Pasal 7, dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya.

Plt Bupati Muba melalui Ass III, H Ibnu Saad, SSos, MSi menyatakan penerbitan akta kelahiran saat ini semakin mudah, tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran, tapi berdasarkan domisili. Selain itu, penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan sidang pengadilan. Namun demikian, segala pengurusan masih harus taat pada aturan. Maksudnya, harus memakai sistem mekanisme yang telah diatur perundang-undangan.

"Sosialisasi ini sebagai salah satu program yang digencarkan pemerintah untuk mendorong tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini penting untuk digelorakan karena tak bisa dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat saat ini masih kurang. Tak sedikit yang menganggap surat-surat tersebut kurang penting, padahal muara dari berbagai data berawal dari pencatatan kependudukan dan sipil," ujar Ibnu saad pada saat membuka Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran di Hotel Ranggonang, Kamis (22/9/2016).

Ibnu  juga menambahkan dengan adanya Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada masyarakat. Pemerintah juga telah memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ditegaskan dalam UU Nomor 23 tahun 2006.

"Administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, pelayanan publik dan perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif. Hal ini guna memenuhi hak azazi setiap orang dibidang administrasi kependudukan dengan pelayanan publik yang profesional," tegasnya.

Selama mengikuti pelatihan, 36 orang peserta perwakilan dinas dan instansi akan dibimbing langsung Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Drs Dermawan, MSi dan Kabid Hak Sipil dan Informasi Layak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Dr Hasnah Aziz, SH, MPd. (red/beritamuba)
Share To:

redaksi

Post A Comment: