Anggota Panwaslu Muba

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN
Nomor : 73/BAWASLU-PROV.SS-05/KP.01.00/VIII/2016
Dalam rangka pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), maka Panitia Pengawas Kecamatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.   Persyaratan calon anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) adalah sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Memiliki   kemampuan   dan   keahlian   yang   berkaitan   dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
d. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
e. Berdomisili di wilayah Desa/Kelurahan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. Mampu secara jasmani dan rohani.
g. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
h. Bersedia bekerja penuh waktu;
2. Mengajukan   surat   pendaftaran   yang   ditujukan   kepada Panitia Pengawas Kecamatan dengan menyertakan :
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
e. Membuat surat pernyataan :
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
3) Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk   tidak menduduki   jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
f. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Formulir berkas administrasi calon   Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di masing-masing Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan Se Kabupaten Musi Banyuasin atau melalui Web site: www.bawaslusumsel.net
5. Dokumen pendaftaran diantar langsung ke masing-masing Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin atau melalui Contact Person Kecamatan :
1.    Babat Supat, Jon Edi Hp : 0852-95625992
2.    Babat Toman, Manyur Hp : 0812-7836052
3.    Batang Hari Leko, Indra Faisal, Hp : 0812-7823884
4.    Bayung Lencir, Yulianto, Hp : 0813-67077947
5.    Keluang, Joko Wulyo, Hp : 0853-68674803
6.    Lais, Ary Junate, S.Pd, Hp : 0823-11608441
7.    Lalan, Eko Hadi Setiyono, Hp : 0822-79213139
8.    Lawang Wetan, Muparid, ST, Hp : 0813-67211919
9.    Plakat Tinggi, Muliadi, SH, Hp : 0812-72132132
10.  Sanga Desa, Sulaiman, Hp : 0853-22031888
11.  Sekayu, Apresi Juliyus, S.Pd, Sd. Hp : 0821-83067625
12.  Sungai Keruh, M Saeroni, Hp : 0822-44974690
13.  Sungai Lilin, Muhammad Sarkani, SH, MH, Hp : 0853-78118449
14.  Tungkal Jaya, Sri Malatika, Hp : 0852-18412461
6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai Tanggal 22 September 2016 s/d 28 September 2016
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Sekayu, 18 September 2016 
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
KABUPATEN MUSI BANYUASIN
KETUA,
dto.
ANDY GUNAWAN, SH


Share To:

redaksi

Post A Comment: