SEKAYU, Infosekayu.com – Jelang Hari Raya Idul Adha 1437 H, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Muba, mengeluarkan larangan angkutan barang yang memiliki lebih dari 2 sumbu beroperasi. Yakni mulai 9-12 September mendatang. Larangan pengoperasian itu, menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No AJ/201/3/16/DRJD/2016, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Libur Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah.
“Truk yang memiliki dua baris ban belakang atau tiga sumbu ini, yang dilarang beroperasi,” kata Ahmad Wendi, Kabid LLAJ Dishubkominfo Kabupaten Muba. Sementara truk dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi. Mengenai larangan itulah, pihaknya akan sebar dan bagikan Surat Edaran ke berbagai perusahaan dan Satalntas Polres Muba.Bagi truk yang membandel dan tetap beroperasi akan ditilang dan dikenakan sanksi Pasal 282 dan Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“ Sebenarnya larangan ini, sangat ditekanankan di Provinsi Lampung, Banteng, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur serta Bali,” ungkapnya.
Ini lantaran, jumlah arus mudik Lebaran Idul adha tak signifikan dan melintasi di ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) serta Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Kabupaten Muba. “ Memang kepadatan jumlah kendaraan, terjadi di tujuh provinsi yang ada,” tegasnya. Kepala Dishubkominfo Kabupetan Muba, H Pathi Riduan, menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran Dirjen Perhubungan itu. Meskipun diprediksi jumlah kendaraan yang mudik Lebaran Idul Adha, tak signifikan dibandingkan Idul Fitri lalu. “Kamu tetap melarang truk yang memiliki lebih dari dua sumbu melintas,” pungkasnya. (red/sumeks)


http://www.sumeks.co.id/index.php/sumsel/19215-empat-hari-truk-dilarang-beroperasi
Share To:

redaksi

Post A Comment: