H. Firdaus Marvels, SE, M.Si

Serasan Jaya, infosekayu.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membuka pendaftaran calon wakil bupati dan wakil bupati yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 mulai Rabu (21/9) hingga Jumat (23/9) Jumat mendatang, pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Ketua KPU Muba, H. Ahmad Firdaus Marvels, SE, M,Si mengatakan pihaknya mulai mengumumkan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui website KPU Muba, papan pengumuman, media cetak, media online, dan radio.

“Di Kabupaten Muba dipastikan akan diikuti perserta perorangan. Saat ini, akan dimulai pendaftaran calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik (parpol),” kata Firdaus, Rabu (14/9).

Ia mengatakan ada dua hal terkait pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Yakni persyaratan pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan calon secara individu.

“Persyaratan untuk pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol, yakni berkaitan dengan kursi di DPRD harus mendapat sembilan kursi di DPRD Muba atau 20 persen dari 45 kursi,” jelasnya.

Berkaitan dengan pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol, maka pasangan calon tersebut wajib menyertakan surat pencalonan model BKWK, surat keputusan dari DPP model B1KWK, surat pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan parpol model B2KWK, pernyataan kesepakatan antara parpol atau gabungan parpol dengan pasangan calon model B3KWK serta pernyataan kesesuaian naskah visi misi dan program pasangan calon.

“Syarat tersebut harus dilengkapi pada saat pendaftaran, tidak boleh menyusul. Kalau persyaratan tersebut tidak terpenuhi dinyatakan gugur,” katanya.

Selanjutnya, berkaitan dengan persyaratan calon yang harus dipenuhi, lanjut Firdaus, meliputi surat pernyataan calon bupati dan calon wakil bupati model BB1KWK yang berisi 16 item, biodata pasangan calon model BB2KWK, serta surat pernyataan keputusan pemberhentian bagi calon yang merupakan PNS, TNI/Polri, anggota dewan, pamong desa dan sebagainya dengan model BB3KWK.

“Setiap persyaratan harus diisi dengan yang bersangkutan, sehingga memenuhi persyaratan calonbup", pungkasnya. (red/wartaberita).





Share To:

redaksi

Post A Comment: