Suasana Rapat Koordinasi Di RSUP Moh. Husein Palembang
Palembang, infosekayu.com- Komisi Pemilihan Umum Kab. Muba menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, dalam persiapan penyelenggaran tes kesehatan Jasmani dan Rohani, serta bebas Narkotika bagi calon Bupati dan Wakil Bupati. KPU Muba yang diketuai oleh H. Ahmad Firdaus Marvels melakukan koordinasi bersama jajaran direksi Rumah Sakit Umum Pusat M. Hoesin Palembang serta KPU Sumsel di Ruang Direksi RSUP M. Hoesin Palembang, Senin (19/09).

Rumah Sakit Umum Pusat M. Hoesin Palembang sendiri adalah RS Rujukan di Sumsel ditunjuk sebagai koordinator penyelenggaraan tes kesehatan jasmani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rohani oleh Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan Bebas Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Ketua KPU Kab. Muba, H. Ahmad Firdaus Marvel's, SE, M.Si ada 3 syarat yang harus Memenuhi Syarat (MS) oleh Calon Bupati dan Wabup, yaitu Sehat Jasmani oleh IDI, sehat rohani oleh Himpsi dan bebas narkotika oleh BNN, khusus pilkada serentak kali ini ditambahkan tes rambut dan darah selain urin.

Pentingnya tes rambut dan darah dilakukan mengingat adanya kejadian hasil pilkada sebelumnya yang meloloskan calon yang tertangkap tangan oleh BNN, Ujar Firdaus.

Pelaksanaan tes kesehatan jasmani dan rohani serta narkotika dijadwalkan pada tanggal 24 dan 27 September 2016. (red)
Share To:

redaksi

Post A Comment: