sausana samsat palembang di hari pertama pemutihan (01/09) |
Palembang, infosekayu.com -Hari pertama diberlakukannya kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang membebaskan denda Pajak atau dikenal dengan istilah "Pemutihan Pajak" bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN - KB) Kamis (1/9), jumlah Wajib Pajak (WP) yang mendatangi kantor Samsat Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel di Jalam Pom IX membludak hari biasanya.
Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Marwan Pansuri mengatakan hari pertama diberlakukannya program ini kami mengharapkan peran serta masyarakat segera untuk memanfaatkan pemutihan pajak.
"Kita ketahui saat ini pendapatan negara sedang mengalami penurunan, untuk meningkatkan PAD Sumsel kami genjot dari sektor pajak kendaraan,"ungkapnya.
Tidak main - main lanjutnya kami menarget penerimaan dari sektor ini mencapai 300 miliar, 257 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 40 miliar dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN - KB).
"Sosialisasi terus gencar kami lakukan dari berbagai media, silakan datang keseluruh kantor UPTD Dispenda yang ada diseluruh kabupaten kota di Sumsel. Kami juga bekerja sama Ditlantas Polda untuk mensosialisasikan program ini bagi kendaraan menunggak pajak lebih dari empat tahun akan dikandangkan,"bebernya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Kurniawan melalui Kabid Regident AKBP Dwi Hartono peningkatan jumlah Wajib Pajak yang datang pada hari pertama cukup tajam ini terlihat lebih berbeda dari hari biasanya. Kalau hari biasanya sekitar dua ribu orang yang datang untuk membayar pajak.
"Hari ini bisa mencapai empat ribuan yang datang untuk membayar pajak kendaraannya,"jelasnya.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya program ini masyarakat segera memanfaatkannya.
"Kalau tidak bagi kendaraan yang sudah lima tahun tidak membayar pajak jika terjaring akan kami kandangkan dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan kami hapuskan dari daftar register maka kendaraan tersebut dianggap illegal,"tambahnya. (red/SON)
http://sumselone.com/artikel-1724-hari-pertama-pemutihan-pajak-kantor-samsat-membludak.html
Post A Comment: