Beni Hernedi Plt. Bupati Musi Banyuasin |
Infosekayu.com - Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro menegaskan status
kepala daerah yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bebas mencalonkan
diri sebagai Bupati maupun Wakil Bupati.
Dijelaskan Juri, Plt berbeda dengan penjabat
Bupati. Menurutnya, Plt adalah pelaksana tugas menggantikan kepala daerah, yang
kepala daerahnya masih ada tetapi tidak bisa menjalankan tugasnya.
Sementara Penjabat adalah orang yang ditugasi oleh
pemerintah untuk menggantikan kepala daerah yang misalnya sudah berakhir masa
jabatannya, tetapi belum melaksanakan pilkada.
Dicontohkannya pada kasus Plt Bupati di Sumsel
(Musi Banyuasin). Menurutnya sah-sah saja jika Plt nya hendak mencalonkan diri
sebagai Wakil Bupati. Pasalnya Plt Bupati pada dasarnya merupakan wakil bupati
yang menggantikan posisi sementara Bupati.
"Nah misalnya, Wakil Gubernur atau kalau mau
contoh disini itu Wakil Bupati menjadi Plt Bupati maka statusnya Plt tetap
Wakil Bupati, hanya sementara dia menggantikan tugas-tugas Bupati, karena
Bupatinya berhalangan. Jadi statusnya bukan bupati," terang Juri.
Ditambahkannya seorang Plt boleh saja mencalonkan
diri sebagai Wakil. Namun jika sudah dilantik sebagai Bupati, maka ada aturan
yang melarang pencalonannya sebagai wakil. Artinya jika merujuk pada Plt Bupati
Muba, Beni Hernedi bebas mencalonkan diri sebagai calon Bupati maupun Wakil
Bupati di pilkada Muba 2017 mendatang.
"Nyalon wakil bupati boleh, kalau Plt. Kalau
dilantik jadi Bupati, turun jadi Wakil Bupati nggak boleh," tukas Juri.
(red/rmolsumsel)
http://www.rmolsumsel.com/read/2016/09/06/56999/Beni-Hernedi-Bebas-Mencalonkan-Sebagai-Bupati-atau-Wakil-Bupati-
Post A Comment: