Beni Hernedi Plt. Bupati Musi Banyuasin
Infosekayu.com - Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro menegaskan status kepala daerah yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bebas mencalonkan diri  sebagai Bupati maupun Wakil Bupati.

Dijelaskan Juri, Plt berbeda dengan penjabat Bupati. Menurutnya, Plt adalah pelaksana tugas menggantikan kepala daerah, yang kepala daerahnya masih ada tetapi tidak bisa menjalankan tugasnya.

Sementara Penjabat adalah orang yang ditugasi oleh pemerintah untuk menggantikan kepala daerah yang misalnya sudah berakhir masa jabatannya, tetapi belum melaksanakan pilkada. 

Dicontohkannya pada kasus Plt Bupati di Sumsel (Musi Banyuasin). Menurutnya sah-sah saja jika Plt nya hendak mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati. Pasalnya Plt Bupati pada dasarnya merupakan wakil bupati yang menggantikan posisi sementara Bupati. 


"Nah misalnya, Wakil Gubernur atau kalau mau contoh disini itu Wakil Bupati menjadi Plt Bupati maka statusnya Plt tetap Wakil Bupati, hanya sementara dia menggantikan tugas-tugas Bupati, karena Bupatinya berhalangan. Jadi statusnya bukan bupati," terang Juri. 


Ditambahkannya seorang Plt boleh saja mencalonkan diri sebagai Wakil. Namun jika sudah dilantik sebagai Bupati, maka ada aturan yang melarang pencalonannya sebagai wakil. Artinya jika merujuk pada Plt Bupati Muba, Beni Hernedi bebas mencalonkan diri sebagai calon Bupati maupun Wakil Bupati di pilkada Muba 2017 mendatang.

"Nyalon wakil bupati boleh, kalau Plt. Kalau dilantik jadi Bupati, turun jadi Wakil Bupati nggak boleh," tukas Juri. (red/rmolsumsel)



http://www.rmolsumsel.com/read/2016/09/06/56999/Beni-Hernedi-Bebas-Mencalonkan-Sebagai-Bupati-atau-Wakil-Bupati-
Share To:

redaksi

Post A Comment: