Jakarta,infosekayu.com - Saat ini, beredar wacana harga rokok akan menembus angka Rp
50.000. Naiknya harga rokok tersebut disebabkan oleh kenaikan cukai rokok yang
diperkirakan hingga dua kali lipat.
Namun, Bagaimanakah
tanggapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan kabar tersebut.
Direktur Jenderal
Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, dirinya belum ketahui
rencana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000.
Sebab, kata dia, sampai
saat ini Kemenperin belum bertemu dengan pemangkun kepentingan terkait untuk
bicarakan kenaikan harga rokok.
Menurut dia, kenaikan
harga rokok harus diperhitungkan terlebih dahulu. Itu dilakukan untuk
menghindari adanya pihak yang dirugikan akibat kenaikan harga rokok tersebut.
"Harus
diperhitungkan dengan cermat berapa kenaikan harga yang optimal dengan
mempertimbakan berbagai segi," ujarnya.
Panggah juga menuturkan,
kenaikan harga rokok jangan sampai mematikan industri rokok kecil menengah.
"Dan juga jangan
sampai kenaikan terlalu drastis justru penerimaan negara turun," ucap dia.
Namun, Panggah belum
bisa menyebabkan berapa Ideal kenaikan harga rokok tersebut.
"Saya
belum bisa menentukan besarnya," kata dia. (red/kompas)
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/08/21/123427326/ini.jawaban.kemenperin.terkait.wacana.harga.rokok.tembus.rp.50.000
Post A Comment: