SEKAYU, infosekayu.com - Tak hanya pejabat dan parpol yang getol mengajukan uji materi peraturan atau undang-undang. Safari, bakal calon Kades Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa akibat tersandung Peraturan Bupati mengajukan judicial review.
Uji materi Perbup Muba No 33 Tahun 2016 tersebut diajukan, Rabu (24/8) melalui Pengadilan Negeri Sekayu. Pada saat mendaftar, Safari diwakili kuasa hukumnya dari Rumah Keadilan Ampera Joemarthine Chandra SH, Nala Praya Akbar SH, Yudi Wahyudi SH, dan Ihsan Kurniawan SH.
Menurut Joemarthine Chandra, permohonan uji materiil terhadap Perbup ini spesifik kepada pasal 31 ayat (2) huruf (d) yang berbunyi calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan dan memenuhi kelengkapan sebagai berikut, fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi ijazahnya rusak, bagi yang lulus paket B atau ujian persamaan dikeluarkan minimal 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran.
Pasal inilah yang membuat klien kami dugugurkan mengingat ijazah yang bersangkutan diterbitkan tanggal 11 Juni 2016. Pasal tersebut sangatlah diskriminatif mengingat dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa kedudukan pendidikan nonformal diakui setara dengan pendidikan formal. Selain dari itu Perbup juga tidak selaras dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 tahun 2016 yang tidak mengatur mengenai batas waktu 3 bulan dalam hal kelengkapan ijasah bakal calon kepala desa," kata Joemarthine.
Dengan didaftarkannya permohonan ini, lanjut Joemarthine, pihaknya meminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambang Baru, Kecamatan Bayung Lencir agar menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Tampang Baru yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan permohonan uji materiil ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (red/sumeks)


Sumber : http://www.sumeks.co.id/index.php/sumsel/18497-tak-lolos-balon-kades-ini-ajukan-uji-materi
Share To:

redaksi

Post A Comment: