SEKAYU, infosekayu.com - Tak hanya pejabat dan parpol yang getol mengajukan uji
materi peraturan atau undang-undang. Safari, bakal calon Kades Tampang Baru,
Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
sebagai calon kepala desa akibat tersandung Peraturan Bupati mengajukan
judicial review.
Uji materi Perbup Muba No 33 Tahun 2016
tersebut diajukan, Rabu (24/8) melalui Pengadilan Negeri Sekayu. Pada saat
mendaftar, Safari diwakili kuasa hukumnya dari Rumah Keadilan Ampera
Joemarthine Chandra SH, Nala Praya Akbar SH, Yudi Wahyudi SH, dan Ihsan
Kurniawan SH.
Menurut Joemarthine Chandra, permohonan uji
materiil terhadap Perbup ini spesifik kepada pasal 31 ayat (2) huruf (d) yang
berbunyi calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan dan memenuhi kelengkapan
sebagai berikut, fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah
terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan
ijazah asli atau bagi ijazahnya rusak, bagi yang lulus paket B atau ujian
persamaan dikeluarkan minimal 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran.
Pasal inilah yang membuat klien kami
dugugurkan mengingat ijazah yang bersangkutan diterbitkan tanggal 11 Juni 2016.
Pasal tersebut sangatlah diskriminatif mengingat dalam undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa kedudukan pendidikan nonformal
diakui setara dengan pendidikan formal. Selain dari itu Perbup juga tidak
selaras dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Perda
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 tahun 2016 yang tidak mengatur mengenai batas
waktu 3 bulan dalam hal kelengkapan ijasah bakal calon kepala desa," kata
Joemarthine.
Dengan didaftarkannya permohonan ini, lanjut
Joemarthine, pihaknya meminta kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambang
Baru, Kecamatan Bayung Lencir agar menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Tampang
Baru yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan
permohonan uji materiil ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (red/sumeks)
Sumber : http://www.sumeks.co.id/index.php/sumsel/18497-tak-lolos-balon-kades-ini-ajukan-uji-materi
Post A Comment: