Ketua DPD dan perwakilan warga Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba saat mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan serta menyerahkan berkas terkait adanya dugaan Tipikor yang dilakukan sang oknum Kades.
PALEMBANG, infosekayu.com - Setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke Polda Sumsel terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen, MY, oknum Kepala Desa di salah satu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya kembali dilaporkan.
Namun kali ini, oknum Kedes yang telah menjabat sejak akhir Desember 2013 lalu tersebut tidak dilaporkan ke Polisi, melainkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan desa.
Erlan pengacara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang melaporkan pengaduan tersebut, menjelaskan, tujuan kedatangannya kali ini ke Kejati Sumsel untuk melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukam oknum Kades MY atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan desa dari Provinsi maupun APBD dan APBN tahun 2015/2016.
"Modusnya, bantuan tersebut tidak sampai sasaran terutama bantuan langsung. Contohnya, bantuan usaha ekonomi produktif desa serta tambahan perangkat 10 desa itu tidak diberikan. Totalnya, kurang lebih semua mencapai Rp 1,1 miliar," jelasnya, Minggu (28/8/2016).
Dikatakannya, berkas pengaduan tersebut juga sudah diterima pihak Kejati Sumsel.
"Sekarang, kita berharap agar diporses karena ini sangat merugikan dan kita juga akan terus memantaunya sampai selesai," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD setempat, Alex, mengatakan, pelaporan ini dilakukan setelah disepakati bersama termasuk seluruh anggota DPD.
"Kami juga berharap agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Hotmah saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan, pihaknya sudah menerima adanya aduan laporan tersebut.
"Sudah diterima dan tinggal menunggu tindak lanjutnya, mau masuk ke bagian mana aduan laporan tersebut dalam menanganinya," jelasnya. (red/sripo)


Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/08/28/salah-satu-kades-di-muba-diadukan-ke-kejati
Share To:

redaksi

Post A Comment: