PALEMBANG, infosekayu.com - Setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke
Polda Sumsel terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen, MY,
oknum Kepala Desa di salah satu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya
kembali dilaporkan.
Namun kali ini, oknum Kedes yang
telah menjabat sejak akhir Desember 2013 lalu tersebut tidak dilaporkan ke
Polisi, melainkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait adanya dugaan tindak
pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan desa.
Erlan pengacara Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang melaporkan pengaduan tersebut,
menjelaskan, tujuan kedatangannya kali ini ke Kejati Sumsel untuk melaporkan
adanya dugaan korupsi yang dilakukam oknum Kades MY atas dugaan penyalahgunaan
dana bantuan desa dari Provinsi maupun APBD dan APBN tahun 2015/2016.
"Modusnya, bantuan tersebut
tidak sampai sasaran terutama bantuan langsung. Contohnya, bantuan usaha
ekonomi produktif desa serta tambahan perangkat 10 desa itu tidak diberikan.
Totalnya, kurang lebih semua mencapai Rp 1,1 miliar," jelasnya, Minggu
(28/8/2016).
Dikatakannya, berkas pengaduan
tersebut juga sudah diterima pihak Kejati Sumsel.
"Sekarang, kita berharap
agar diporses karena ini sangat merugikan dan kita juga akan terus memantaunya
sampai selesai," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD
setempat, Alex, mengatakan, pelaporan ini dilakukan setelah disepakati bersama
termasuk seluruh anggota DPD.
"Kami juga berharap agar
diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati
Sumsel, Hotmah saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan, pihaknya sudah
menerima adanya aduan laporan tersebut.
"Sudah diterima dan tinggal menunggu tindak
lanjutnya, mau masuk ke bagian mana aduan laporan tersebut dalam
menanganinya," jelasnya. (red/sripo)
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/08/28/salah-satu-kades-di-muba-diadukan-ke-kejati
Post A Comment: