SEKAYU, infosekayu.com - Ribuan
warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga kini masih banyak yang belum
melakukan perekaman e-KTP.
Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Muba terdapat 24.664 warga yang belum melakukan rekam e-KTP. Maka
dari itu Disdukcapil Muba
menghimbau segera melakukan rekam e-KTP sampai 31 September, apabila masih
belum melakukan sanksi administrasi bakal diberikan.
"Sampai sejauh ini sebanyak 24.664 warga yang belum
melakukan rekam e-KTP, data tersebut yang ada pada kita. Sedangkan yang sudah
melakukan perekaman sebanyak 352.649," kata Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Muba, Asmarani, Selasa (23/8).
Dikatakannya, pihak Disdukcapil memberikan batas sampai 31 September
untuk melakukan perekaman. Apabila sampai batas yang telah diberikan masih
belum melakukan perekaman, maka langkah tegas akan diambil sesuai dengan Surat
Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni pemberian sanksi
administratif.
"Pihak kita akan mengambil tindakan setelah 31
September dengan penghapusan data bagi penduduk wajib e-KTP yang belum
melakukan perekaman,” ujarnya.
Dari penghapusan data tersebut akan berdampak bagi warga
yang akan melakukan perekaman, maka akan kehilangan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) yang berujung pada tidak diberikannya pelayanan publik. Padahal, nantinya
seluruh pelayanan publik akan menggunakan NIK sebagai basis data.
"Kita juga akan melakukan sosialiasi dengan
menggelar pelayanan keliling, optimalisasi pelayanan di kecamatan, pendekatan
melalui sekolah dan Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan.
Disamping itu kita akan mempermudah pelayanan dalam pembuatan e-KTP yakni tanpa
harus ada pengantar dari RT,RW, Lurah, Kades, atau Camat selama tidak merubah
data," jelasnya. (red/sripo)
Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/08/24/puluhan-ribu-masyarakat-muba-belum-rekam-e-ktp
Post A Comment: