SEKAYU, infosekayu.com - Ribuan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga kini masih banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muba terdapat 24.664 warga yang belum melakukan rekam e-KTP. Maka dari itu Disdukcapil Muba menghimbau segera melakukan rekam e-KTP sampai 31 September, apabila masih belum melakukan sanksi administrasi bakal diberikan.
"Sampai sejauh ini sebanyak 24.664 warga yang belum melakukan rekam e-KTP, data tersebut yang ada pada kita. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 352.649," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Muba, Asmarani, Selasa (23/8).
Dikatakannya, pihak Disdukcapil memberikan batas sampai 31 September untuk melakukan perekaman. Apabila sampai batas yang telah diberikan masih belum melakukan perekaman, maka langkah tegas akan diambil sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni pemberian sanksi administratif.
"Pihak kita akan mengambil tindakan setelah 31 September dengan penghapusan data bagi penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman,” ujarnya.
Dari penghapusan data tersebut akan berdampak bagi warga yang akan melakukan perekaman, maka akan kehilangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berujung pada tidak diberikannya pelayanan publik. Padahal, nantinya seluruh pelayanan publik akan menggunakan NIK sebagai basis data.
"Kita juga akan melakukan sosialiasi dengan menggelar pelayanan keliling, optimalisasi pelayanan di kecamatan, pendekatan melalui sekolah dan Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan.  Disamping itu kita akan mempermudah pelayanan dalam pembuatan e-KTP yakni tanpa harus ada pengantar dari RT,RW, Lurah, Kades, atau Camat selama tidak merubah data," jelasnya. (red/sripo)


Sumber : http://palembang.tribunnews.com/2016/08/24/puluhan-ribu-masyarakat-muba-belum-rekam-e-ktp


Share To:

redaksi

Post A Comment: