Asisten II, Sulaiman Zakaria saat menghadiri sosialisasi Sumur Gas yang dilaksanakan oleh Pertamina
Babat Toman, infosekayu.com - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Ir Sulaiman Zakaria MT menghadiri sosialilasi penertiban sumber migas dan pengelolaan limbah sumur migas yang di laksanakan oleh Pertamina EP Aset 1 Field Ramba terhadap masyarakat dalam wilayah Kecamatan Babat Toman bertempat di gedung serba guna Kecamatan Babat Toman, Selasa (30/08/2016).

Asisten II dalam sambutanya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Pertamina EP Aset 1 Feild Ramba yang sudah mau berusaha bersama dalam penanganan masalah limbah dari sumur minyak dan gas di Kabupaten Musi Banyuasin, "Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk pengelolaan minyak yang di lakukan masyarakat dan kami pemerintah juga mengharapkan pihak Pertamina juga bisa memberikan solusi bagi masyarakat setempat," ujarnya.

Selain itu perwakilan dari SKK MIGAS Pusat Febriyan menambahkan sesuai dengan Undang-undang Migas no 22 tahun 2001 pasal 52 Setiap orang yang melakukan eksplotasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar, dan UU Perlindungan Lingkungan hidup no 32 tahun 2009 pasal 103, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 3 milyar, "Oleh sebab itu kami pertamina EP mengajak masyarakat untuk menaati aturan dan Undang-undang yang ada kami juga berharap agar masyarakat bisa memikirkan hari esok yang akan terjadi dari dampak dari pencemaran lingkungan akibat dari penambangan pengelolan minyak bumi yang tidak sesuai aturan, mulai saat ini marilah kita sama-sama memikirkan hal tersebut," tegasnya.

Sementara kondisi di lapangan saat ini diwilayah kerja Pertamina EP terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin dan atau kontrak kerja sama, dilakukan oleh orang/kelompok yang bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum dampak dari kegiatan tersebut hak negara atas hasil migas tidak ada, tidak ada SOP yang jelas, tidak terjamin keselamatan dan kesehatan kerja, terjadi pencemaran lingkungan, Sedangkan perwakilan masyarakat Sopiyan dari desa Mangun Jaya mengatakan masyarakat sangat mengaharapkan adanya CSR  dari Pertamina yang bisa di rasakan oleh masyarakat, "Kami juga sangat mengharapkan adanya bimbingan pembinaan teknis dan prosedur yang benar terhadap pengelolaan minyak dan gas sehingga masyarakat bisa lebih paham selain itu kami juga sudah mengajukan permohonan agar minyak yang kami tambang bisa di ambil oleh pertamina dan kami bisa menerima upah dari apa yang kami kerjakan," tutur sopiyan. (red/beritamuba)

Share To:

redaksi

Post A Comment: