Asisten II, Sulaiman Zakaria saat menghadiri sosialisasi Sumur Gas yang dilaksanakan oleh Pertamina |
Asisten II dalam
sambutanya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba sangat mendukung kegiatan
yang dilakukan oleh Pertamina EP Aset 1 Feild Ramba yang sudah mau berusaha
bersama dalam penanganan masalah limbah dari sumur minyak dan gas di Kabupaten
Musi Banyuasin, "Semoga dengan
adanya kegiatan seperti ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
dampak buruk pengelolaan minyak yang di lakukan masyarakat dan kami pemerintah
juga mengharapkan pihak Pertamina juga bisa memberikan solusi bagi masyarakat
setempat," ujarnya.
Selain itu perwakilan
dari SKK MIGAS Pusat Febriyan menambahkan sesuai dengan Undang-undang Migas no
22 tahun 2001 pasal 52 Setiap orang yang melakukan eksplotasi tanpa mempunyai
kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda
paling tinggi 60 milyar, dan UU Perlindungan Lingkungan hidup no 32 tahun 2009
pasal 103, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan
pengelolaan limbah B3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun
penjara dan denda paling banyak 3 milyar, "Oleh sebab itu
kami pertamina EP mengajak masyarakat untuk menaati aturan dan Undang-undang
yang ada kami juga berharap agar masyarakat bisa memikirkan hari esok yang akan
terjadi dari dampak dari pencemaran lingkungan akibat dari penambangan
pengelolan minyak bumi yang tidak sesuai aturan, mulai saat ini marilah kita
sama-sama memikirkan hal tersebut," tegasnya.
Sementara kondisi di
lapangan saat ini diwilayah kerja Pertamina EP terdapat kegiatan penambangan
minyak tanpa izin dan atau kontrak kerja sama, dilakukan oleh orang/kelompok
yang bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum dampak dari kegiatan
tersebut hak negara atas hasil migas tidak ada, tidak ada SOP yang jelas, tidak
terjamin keselamatan dan kesehatan kerja, terjadi pencemaran lingkungan, Sedangkan perwakilan
masyarakat Sopiyan dari desa Mangun Jaya mengatakan masyarakat sangat
mengaharapkan adanya CSR dari Pertamina yang bisa di rasakan oleh
masyarakat, "Kami juga sangat
mengharapkan adanya bimbingan pembinaan teknis dan prosedur yang benar terhadap
pengelolaan minyak dan gas sehingga masyarakat bisa lebih paham selain itu kami
juga sudah mengajukan permohonan agar minyak yang kami tambang bisa di ambil oleh
pertamina dan kami bisa menerima upah dari apa yang kami kerjakan," tutur
sopiyan. (red/beritamuba)
Post A Comment: