Pahri Azhari Saat Menjadi Saksi Di Persidangan (08/08)
PALEMBANG, infosekayu.com – Terpidana kasus suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah 2014, Pahri Azhari mengaku hampir semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba minta bagian kepada dirinya perihal uang yang digunakan untuk pengesahan RAPBD Muba saat itu. Hanya saja, Pahri tidak bisa mengingat wajah dan nama siapa-siapa yang sudah meminta bagian tersebut.
Demikian dibeberkan Pahri bersama sang istri, Lucianty Pahri yang juga terpidana kasus serupa, saat dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan kasus serupa yang menjerat 6 terdakwa pimpinan DPRD Muba yakni Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS) Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem) di Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Senin (8/8).
Saat itu, pernyataan Pahri mengundang perhatian dari pihak terdakwa. Buktinya, ketika pengacara mereka diberi kesempatan mengutarakan pertanyaan, seluruhnya bertanya apakah klien mereka ada yang minta bagian. Keenam terdakwa juga keberatan dengan pernyataan Pahri perihal meminta uang bagian dari pengesahan RAPBD 2015 di Muba.
Masih dalam statusnya sebagai saksi, Pahri mengaku dirinya mendapat tekanan untuk segera mengeluarkan uang supaya RAPBD 2015 segera bisa disahkan. Di mana anggota DPRD Muba mengancam akan menggunakan hak interplasi sehingga Pahri berkemungkinan dapat turun dari jabatan sebagai Bupati apabila RAPBD tidak segera disahkan.
“Hampir sebagian besar ketua fraksi di DPRD Muba saat itu menandatangani persetujuan interplasi,” ungkap Pahri.
Sedangkan saksi Lucianty Pahri dalam keterangannya mengatakan, membenarkan uang yang digunakan untuk mengesahkan RAPBD Muba tahun 2015 adalah uang miliknya sebesar Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Syamsudin Fei dan Bambang Karyanto (keduanya terpidana) dan diberikan secara berkala. Alasan Lucy melakukan ini karena cemas akan ancaman interplasi yang diajukan oleh Bambang dan Syamsudin kepada suaminya.
“Untuk keenam terdakwa saya tidak pernah berkomunikasi dengan mereka secara langsung,” ujar Lucy.
Usai mendengarkan keterangan Pahri Azhari dan Lucyanti selaku saksi untuk enam terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Muba 2015 dan LKPJ 2015, jaksa dari KPK menghadirkan dua saksi lainnya.
Keduanya adalah Aidil Fitri dan Adam. Di mana, kedua saksi ini mengaku melihat keenam terdakwa ikut rapat di dalam ruangan Bambang Karyanto, salah satu terpidana dalam kasus ini. Bahkan, Aidil ada melihat salah satu terdakwa terlihat ditugaskan mencatat hasil rapat saat itu.
“Saya melihat Devi Irawan memegang selembar kertas HVS dan pena dan mencatat hasil rapat dan saya tidak tahu apa yang dicatat,” terang Aidil.
Usai mendengarkan saksi Aidil dan Adam, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH menutup sidang. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (red/PE)
http://palpres.com/2016/08/09/pahri-lupa-wajah-yang-minta-bagian/
Share To:

redaksi

Post A Comment: