SEKAYU,infosekayu.com – Puluhan karyawan PT Muba Link menggelar aksi unjuk
rasa di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dan Disnakertrans
Muba, kemarin (1/8).
Aksi
tersebut digelar, karena puluhan karyawan tersebut merasa gaji yang selama ini
diberikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut jauh dari standar, baik
itu berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun berdasar pada Upah Minimum
Regional (UMR).
Berdasarkan
pantauan, aksi tersebut digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana puluhan
karyawan melakukan long march mulai dari halaman Kantor PT Muba Link hingga ke
Kantor Pemkab Muba. Dalam
aksi tersebut, puluhan karyawan membawa alat peraga berupa spanduk dan
menyampaikan seluruh keluh kesah yang mereka alami selama ini.
“Persoalan
kami ini hanya soal gaji. Kami sudah menyampaikan masalah ini kemana-mana.
Karena tidak ada solusi akhirnya kami berunjuk rasa. Sekarang ini, karyawan
menerima gaji yang beragam, ada yang Rp1,6 juta, ada yang Rp1,7 juta dan ada
yang Rp1,4 juta. Itu belum termasuk potongan,” ujar Koordinator Aksi, Suharto.
Padahal,
sambungnya, berdasarkan UMK, gaji perbulan di Kabupaten Muba sebesar
Rp2.281.300. Namun yang terjadi saat ini jauh dari sesuai. Hutang mereka untuk
hidup hampir tidak terbayar, bahan pokok melambung tinggi, namun gaji mereka
dibawah UMK.
“Selama
ini kami hanya diam saja. Sebab, kalau kami menuntut diancam untuk dipecat,
tapi kali ini demi keluarga. Saat kami bekerja, jika terlambat datang gajinya
dipotong. Kami ingin kesejahteraan, bukan yang lain,” jelasnya.
Hal
senada juga dikatakan Koordinator Lapangan, Husni Mubarok. Menurutnya, sejak
empat tahun lalu kondisi PT Muba Link sangat memprihatinkan, karena banyak
karyawan yang mengeluh dengan kinerja managemen saat ini.
Dimana
kenaikan gaji karyawan tidak pernah terjadi, penghasilan tambahan yang diterima
karyawan dari unit masing-masing sangat kecil, padahal pendapatan sangat besar.
“Dari
kondisi yang ada dilapangan, kami meminta managemen PT Muba Link mengadakan
standarisasi gaji karyawan sesuai dengan UMR yang berlaku sekrang, transparansi
pendapatan tiap unit dan dana bantuan lainnya, evaluasi dan merombak management
PT Muba Link, tidak dilakukan lagi intimidasi terhadap karyawan yang berakibat
dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sifatnya sepihak,” terangnya.
Sementara
itu, Direktur PT Muba Link, Ibrahim Hasan mengaku, bahwa saat ini perusahaan
dalam kondisi yang kurang baik. Dalam menjalankan kegiatan, pihaknya terus
berusaha agar gaji karyawan dapat sesuai dengan UMR, namun dilakukan secara
bertahap.
“Terus
terang memang gaji di PT Muba Link ini miris. Jika harus sesuai dengan standar
belum dapat dipenuhi. Kita menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan skala
prioritas,” tuturnya.
Saat
ini, sambungnya, jumlah karyawan di PT Muba Link sebanyak 154 karyawan. Dimana
48 persen dari pendapatan digunakan untuk membayar gaji karyawan.
“Ini
tandanya sudah tidak sehat lagi, untuk mengatasi persoalan ini saya sudah
pernah mengusulkan untuk rasionalisasi karyawan dan itu harus dilakukan,”
jelasnya.
Lebih
lanjut Ibrahim mengatakan, selama ini kondisi keuangan PT Muba Link tergantung
pada tamu yang datang ke Kabupaten Muba.
“Kondisi
ekonomi saat ini sangat sulit dan berimbas pada keuangan kita, sebab income PT
Muba Link tergantung pada tamu yang ada. Selain itu, subsidi dari pemerintah
tidak ada lagi, sehingga listrik dan air kita bayar sendiri,” tuturnya.
Asisten
III Bidang Administrasi dan Umum Setda Muba, Ibnu Saad menambahkan, sejak empat
tahun lalu, operasional PT Muba Link tidak disubsidi lagi oleh Pemkab Muba,
karena memang tidak diperbolehkan.
“Dengan
kondisi seperti ini, apakah kita harus menuntut. Pahami dulu kondisi tempat
kita bekerja, jika perusahaannya sehat pastinya kesejahteraan karyawan
terjamin, tapi yang terjadi saat ini sebaliknya,” katanya.
Salah
satu jalan untuk memperbaiki perusahaan, lanjutnya, yakni dengan cara rasionalisasi,
sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik tanpa beban yang besar.
“Mungkin
tidak ada jalan lain untuk menyehatkan perusahaan kecuali rasionalisasi. Kalau
soal Jamsostek, sudah jadi tanggung jawab perusahaan dan akan dibayarkan dengan
skala prioritas yang ada,” tukasnya. (red/PE)
Post A Comment: