SEKAYU,infosekayu.com – Puluhan karyawan PT Muba Link menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dan Disnakertrans Muba, kemarin (1/8).
Aksi tersebut digelar, karena puluhan karyawan tersebut merasa gaji yang selama ini diberikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut jauh dari standar, baik itu berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun berdasar pada Upah Minimum Regional (UMR).

Berdasarkan pantauan, aksi tersebut digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana puluhan karyawan melakukan long march mulai dari halaman Kantor PT Muba Link hingga ke Kantor Pemkab Muba. Dalam aksi tersebut, puluhan karyawan membawa alat peraga berupa spanduk dan menyampaikan seluruh keluh kesah yang mereka alami selama ini.

“Persoalan kami ini hanya soal gaji. Kami sudah menyampaikan masalah ini kemana-mana. Karena tidak ada solusi akhirnya kami berunjuk rasa. Sekarang ini, karyawan menerima gaji yang beragam, ada yang Rp1,6 juta, ada yang Rp1,7 juta dan ada yang Rp1,4 juta. Itu belum termasuk potongan,” ujar Koordinator Aksi, Suharto.

Padahal, sambungnya, berdasarkan UMK, gaji perbulan di Kabupaten Muba sebesar Rp2.281.300. Namun yang terjadi saat ini jauh dari sesuai. Hutang mereka untuk hidup hampir tidak terbayar, bahan pokok melambung tinggi, namun gaji mereka dibawah UMK.
“Selama ini kami hanya diam saja. Sebab, kalau kami menuntut diancam untuk dipecat, tapi kali ini demi keluarga. Saat kami bekerja, jika terlambat datang gajinya dipotong. Kami ingin kesejahteraan, bukan yang lain,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan Koordinator Lapangan, Husni Mubarok. Menurutnya, sejak empat tahun lalu kondisi PT Muba Link sangat memprihatinkan, karena banyak karyawan yang mengeluh dengan kinerja managemen saat ini.

Dimana kenaikan gaji karyawan tidak pernah terjadi, penghasilan tambahan yang diterima karyawan dari unit masing-masing sangat kecil, padahal pendapatan sangat besar.

“Dari kondisi yang ada dilapangan, kami meminta managemen PT Muba Link mengadakan standarisasi gaji karyawan sesuai dengan UMR yang berlaku sekrang, transparansi pendapatan tiap unit dan dana bantuan lainnya, evaluasi dan merombak management PT Muba Link, tidak dilakukan lagi intimidasi terhadap karyawan yang berakibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sifatnya sepihak,” terangnya.

Sementara itu, Direktur PT Muba Link, Ibrahim Hasan mengaku, bahwa saat ini perusahaan dalam kondisi yang kurang baik. Dalam menjalankan kegiatan, pihaknya terus berusaha agar gaji karyawan dapat sesuai dengan UMR, namun dilakukan secara bertahap.

“Terus terang memang gaji di PT Muba Link ini miris. Jika harus sesuai dengan standar belum dapat dipenuhi. Kita menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan skala prioritas,” tuturnya.
Saat ini, sambungnya, jumlah karyawan di PT Muba Link sebanyak 154 karyawan. Dimana 48 persen dari pendapatan digunakan untuk membayar gaji karyawan.

“Ini tandanya sudah tidak sehat lagi, untuk mengatasi persoalan ini saya sudah pernah mengusulkan untuk rasionalisasi karyawan dan itu harus dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, selama ini kondisi keuangan PT Muba Link tergantung pada tamu yang datang ke Kabupaten Muba.

“Kondisi ekonomi saat ini sangat sulit dan berimbas pada keuangan kita, sebab income PT Muba Link tergantung pada tamu yang ada. Selain itu, subsidi dari pemerintah tidak ada lagi, sehingga listrik dan air kita bayar sendiri,” tuturnya.

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Muba, Ibnu Saad menambahkan, sejak empat tahun lalu, operasional PT Muba Link tidak disubsidi lagi oleh Pemkab Muba, karena memang tidak diperbolehkan.

“Dengan kondisi seperti ini, apakah kita harus menuntut. Pahami dulu kondisi tempat kita bekerja, jika perusahaannya sehat pastinya kesejahteraan karyawan terjamin, tapi yang terjadi saat ini sebaliknya,” katanya.

Salah satu jalan untuk memperbaiki perusahaan, lanjutnya, yakni dengan cara rasionalisasi, sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik tanpa beban yang besar.
“Mungkin tidak ada jalan lain untuk menyehatkan perusahaan kecuali rasionalisasi. Kalau soal Jamsostek, sudah jadi tanggung jawab perusahaan dan akan dibayarkan dengan skala prioritas yang ada,” tukasnya. (red/PE)
Share To:

redaksi

Post A Comment: