Ketua KPU Muba Firdaus Marvel Saat Mengikuti Rakernis (08/08) |
PALEMBANG,infosekayu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. muba) mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) dan Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Kabupaten Muba Tahun 2017 di Ruang Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Senin (08/08/2016).
Seperti dilansir beritamuba.com, Rakernis dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya, S.Sos dan materi disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sumsel, Drs. Aspahani mengenai teknis tahapan Mutarlih, tingkat kerawanan dan pola pengawasan Mutarlih. Sedangkan, materi teknis kerawanan dan pola pengawasan tahapan pencalonan disampaikan oleh Staf Ahli Bawaslu RI, Nicson Nababan, S.Sos.
Adapun Peserta Rakenis Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten muba, H. Ahmad Firdaus Marvel's, SE, M.Si, Pratama, ST, serta Komisioner Panwaslu Kabupaten Muba, M. Sigid Nugroho, S.Pd, dan Drs. Andi bersama 12 staf potensial Panwaslu Kabupaten Muba.
Menurut Aspahani, fokus pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih yaitu: Kesesuaian antara daftar pemilih dari KPU RI dengan KPU Kabupaten Muba, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (PPDP), Prosedural pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh PPDP, Penyerahan Daftar Pemilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Proses Rekapitulasi daftar pemilih tiap tingkatan kepada masyarakat, dan informasi tambahan bahwa setiap pemilih harus memiliki KTP elektronik, sehingga pemilih resmi untuk mengikuti Pilkada.
Sedangkan, menurut Nicson bagi calon perseorangan harus mengikuti prosedur diantaranya Penyerahan syarat dukungan, penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, penyampaian syarat dukungan ke PPS, penelitian faktual tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai Kabupaten yang memerlukan waktu 1,5 bulan. (red/beritamuba)
Post A Comment: