Surat Edaran Dispenda Terkait Pembebasan Denda PKB |
Palembang,
infosekayu.com - Berdasarkan Peraturan Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tanggal 18 Agustus 2016, Terhitung tanggal
1 September 2016 hingga 31 Desember 2016, kepada semua wajib pajak kendaraan
bermotor akan dilakukan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dijelaskan dalam Pergub tersebut,
bahwa pembebasan PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk
kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun ke atas, sehingga dipungut pokok
tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan
jatuh tempo pajaknya.
Pembebasan sanski administrasi PKB
berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari 2
tahun, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok
pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Pergub tersebut pula menyebutkan
pembebasan sanksi adminstrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan
bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari 1
tahun, sehingga hanya dipungut pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh
tempo pajaknya.
Dan yang terakhir pembebasan pengenaan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II terhadap pendaftaran kendaraan
bermotor nomor polisi dalam provinsi (plat BG) dan kendaraan bermotor yang
berasan dari luar provinsi (plat non BG) yang mendaftar di kantor bersama
Samsat se Sumatera Selatan.
Ketentuan tersebut
tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 dan seterusnya. (red)
Post A Comment: