Keenam terdakwa kasus suap di Pemkab Muba di PN Tipikor Palembang, Senin (1/8/2016)
PALEMBANG,infosekayu.com - Majelis hakim tipikor yang diketuai Kamaluddin SH MH menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara Dear Fauzul Azim, Ridwan Saiman SH.
Penolakan itu dibacakan Kamaluddin saat memimpin sidang putusan sela untuk kasus dugaan suap di Pemkab Muba 2015 di PN Tipikor Palembang, Senin (1/6/2016).
Selanjutnya, Kamaluddin meminta jaksa dari KPK RI mendatangkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap keenam terdakwa.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan.
Untuk diketahui, keenam terdakwa yang diketahui bernama Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS) Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem) dipersidangkan atas dugaan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Keenamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. (red/Sripo)
Share To:

redaksi

Post A Comment: