Keenam terdakwa kasus suap di Pemkab Muba di PN Tipikor Palembang, Senin (1/8/2016) |
PALEMBANG,infosekayu.com - Majelis hakim tipikor yang diketuai Kamaluddin SH MH menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara Dear Fauzul Azim, Ridwan Saiman SH.
Selanjutnya, Kamaluddin meminta jaksa dari KPK RI mendatangkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap keenam terdakwa.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan.
Untuk diketahui, keenam terdakwa yang diketahui bernama Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS) Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem) dipersidangkan atas dugaan kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Post A Comment: