Rusdi M. Diah, kasi ekstentifikasi KPP Pratama Sekayu ditemui di ruang kerjanya (29/07). |
Kayuara-infosekayu.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan
pejabat eselon I, II, dan III Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
Kementerian Keuangan di Istana Negara (28/07). Termasuk Kepala Kantor Pajak
Pratama (KPP) dari berbagai daerah di Indonesia. Jokowi memberikan pengarahan
terkait dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang
telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Tak terkecuali bagi KPP Pratama
Sekayu, akan mulai mensosialisasikan kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Seperti yang disampaikan oleh Kepala KPP
Pratama Sekayu melaui kasi ekstentifikasi Rusdi M. Diah mengatakan bahwa,
kegiatan sosialisasi sudah dilakukan baik melalui media maupun secara langsung.
“Saat ini kami telah melakukan sosialisasi program amnesti pajak ini melalui media cetak, dan
kedepan juga kami akan intens melaksanakan talkshow di Radio,” ujarnya.
Ditambahkannya, Sosialisasi selain melalui
media, KPP Pratama Sekayu juga akan melakukan sosialisasi langsung kepada wajib
pajak. “kami juga Sosialisasi langsung di kalangan perbankan, instansi pemerintah, serta pelaku
usaha. Kami juga telah memohon izin kepada Bapak bupati Musi Banyuasin untuk
melakukan sosialisasi di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten Musi
Banyuasin,” kata Rusdi.
Seperti diketahui sebelumnya, DPR sudah
mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty (UU Pengampunan Pajak) secara resmi pada
Selasa (28/6/2016). Melalui peraturan tersebut, wajib pajak yang belum
melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Melalui UU
Pengampunan Pajak, untuk tarif bagi harta yang direpatriasi ke Indonesia
dikenakan 2 persen untuk periode I sejak berlakunya UU sampai akhir bulan
ketiga. Kemudian, tarif 3 persen untuk periode II (bulan keempat berlakunya UU
sampai 31 Desember 2016) dan 5 persen untuk periode III (1 Januari 2017 sampai
31 Maret 2017).
Sedangkan wajib pajak yang mendeklarasikan
asetnya di luar negeri tanpa memindahkan harta ke dalam negeri akan dikenai
tarif penebusan 4 persen, 6 persen, dan 10 persen dengan periode-periode yang
sama. (red).
Post A Comment: