Rusdi M. Diah,
 kasi ekstentifikasi KPP Pratama Sekayu 
ditemui di ruang kerjanya (29/07).
Kayuara-infosekayu.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan pejabat eselon I, II, dan III Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan di Istana Negara (28/07). Termasuk Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) dari berbagai daerah di Indonesia. Jokowi memberikan pengarahan terkait dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Tak terkecuali bagi KPP Pratama Sekayu, akan mulai mensosialisasikan kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Seperti yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Sekayu melaui kasi ekstentifikasi Rusdi M. Diah mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi sudah dilakukan baik melalui media maupun secara langsung. “Saat ini kami telah melakukan sosialisasi program amnesti pajak ini melalui media cetak, dan kedepan juga kami akan intens melaksanakan talkshow di Radio,” ujarnya.

Ditambahkannya, Sosialisasi selain melalui media, KPP Pratama Sekayu juga akan melakukan sosialisasi langsung kepada wajib pajak. “kami juga Sosialisasi langsung di kalangan perbankan, instansi pemerintah, serta pelaku usaha. Kami juga telah memohon izin kepada Bapak bupati Musi Banyuasin untuk melakukan sosialisasi di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Rusdi.

Seperti diketahui sebelumnya, DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty (UU Pengampunan Pajak) secara resmi pada Selasa (28/6/2016). Melalui peraturan tersebut, wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Melalui UU Pengampunan Pajak, untuk tarif bagi harta yang direpatriasi ke Indonesia dikenakan 2 persen untuk periode I sejak berlakunya UU sampai akhir bulan ketiga. Kemudian, tarif 3 persen untuk periode II (bulan keempat berlakunya UU sampai 31 Desember 2016) dan 5 persen untuk periode III (1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017).
Sedangkan wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa memindahkan harta ke dalam negeri akan dikenai tarif penebusan 4 persen, 6 persen, dan 10 persen dengan periode-periode yang sama.  (red).
Share To:

redaksi

Post A Comment: