PALEMBANG,infosekayu.com- Sidang lanjutan terhadap enam terdakwa dugaan kasus suap pengesahan RAPBD Muba 2015 dan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin 2014 kembali digelar, agendanya adalah mendengarkan eksepsi dari pengacara salah satu terdakwa. Sementara lima terdakwa lainnya, meski dihadirkan di persidangan, tidak membacakan eksepsi. Bertempat di PN Tipikor Palembang Senin (18/7/2016), Bambang Saiman SH selaku pengacara Dear Fauzul Azim dalam eksepsinya mengatakan dakwaan jaksa tidak jelas.
Salah satu ketidakjelasan itu adalah tidak adanya peran dari Dear dalam kasus ini. Jaksa dari KPK dinilai hanya membuat dakwaan secara umum dengan menyamakan peran seluruh terdakwa tanpa membuat spesialisasi untuk masing-masing terdakwa. “Kalau persoalan ikut rapat, kami menilai itu tidak ada persoalan. Sudah menjadi tugas anggota dewan untuk hadir dalam rapat pengesahan dan itu diatur oleh undang-undang,” kata Bambang, ketika dijumpai usai sidang. Selain tidak jelas, Bambang mengatakan, ada dakwaan yang salah yang ditujukan kepada Dear. Dakwaan yang salah ini perihal uang yang diterima Dear, yakni bukanlah Rp 75 juta, melainkan Rp 40 juta. Lagi-lagi, Bambang mengatakan, jaksa hanya membuat dakwaan secara umum karena uang Rp 75 juta disamaratakan diterima oleh semua terdakwa. Padahal, ada beberapa terdakwa yang menerima uang dalam jumlah yang berbeda.
“Uang itu juga sudah dikembalikan klien saya ke negara. Jadi jelas, klien saya harus dibebaskan demi hukum, Kalau ini terjadi, mungkin kelima terdakwa lain yang tidak mengajukan eksepsi bisa bernasib sama karena semuanya disidangkan dalam satu berkas,” kata Bambang. Untuk diketahui, keenam terdakwa yang diketahui bernama Ujang M Amin (Ketua Fraksi PAN), Jaini (Ketua Fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (Ketua Fraksi PKB), Dear Fauzul Azim (Ketua Fraksi PKS), Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Ketua Fraksi Nasdem) dipersidangkan atas dugaan kasus suappengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ Kepala Daerah 2014.
Keenaamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. (red/DS)
Post A Comment: