Oknum TKS POL PP yang menrupakan pengedar sabu berhasil dibekuk
SERASAN JAYA, INFOSEKAYU.COM– Seorang oknum tenaga kerja sukarela (TKS) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Musi Banyuasin (Muba) bernama YH (17), disinyalir telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Saat digrebek dan akan ditangkap, remaja ini melawan hingga nekat bergulat dengan petugas Satres Narkoba Polres Muba.
Penangkapan berlangsung di kontrakan tersangka di RT 01, RW 01, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba, Rabu (13/7) sekitar pukul 19.30. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 2  paket dengan berat bruto 1,07 gram.
Kasat Narkoba Polres Muba AKP Rudi Hartono mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Saat diyakini kebenaran informasi tersebut, petugas segera menggrebek tersangka di kontrakannya.
“Saat anggota Satnarkoba Polres Muba melakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota kita, setelah itu ditemukan barang bukti berupa 2  paket sabu yang disimpan di dalam kasur dan langsung diamankan anggota Satnarkoba Polres Muba,” ungkap Rudi, Kamis (14/7).
Namun, lanjut Rudi, saat petugas hendak memperlihatkan barang bukti (BB) tersebut kepada Ketua RT setempat, tersangka mencoba melarikan diri melalui jendela dapur kontrakannya. Beruntung anggota sigap melakukan pengejaran sembari memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
“Tersangka ingin melarikan diri dari kontrakannya dengan cara melompat dari jendela dengan ketinggian 2 meter, tersangka pun terjatuh dan salah satu anggota mencoba menangkapnya hingga keduanya bergulat, dan anggota jatuh ke bawah hingga luka memar, dan tersangka dapat ditangkap karena kaki kanannya patah dan ditembak juga di betisnya,” jelas mantan Kapolsek Sanga Desa ini.
Selain narkoba sabu, diamankan pula beberapa barang bukti lainnya dari kontrakan tersangka. “Ada 1  buah jaket almamater warna biru, 3 buah plastik bening, 1  bungkus rokok Sampoerna, 2 buah pirek kaca, 5  buah pipet plastik, 2  buah sekop plastik, 2  buah korek api gas warna biru dan merah,1  buah dompet warna hitam,” bebernya.
Terpisah, Kasat Pol PP Muba Jhoni Martahonang melalui Kasi Penyidik Satpol PP Efriansyah saat ditanya terkait masalah ini, mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada tersangka. “Ya, kita beri sanksi yaitu kita berhentikan,” tegasnya singkat. (red/PE)
Share To:

redaksi

Post A Comment: