ilustrasi
Serasan Jaya, infosekayu.com -  Bagi Anda  Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah Kab. Musi Banyuasin pantas bergembira, karena dalam waktu dekat gaji 13 dan gaji 14 tahun 2016 bisa segera dicairkan. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (DPPKAD) H Zabidi SE MM pada saat mengikuti rapat rutin SKPD yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Taufik Rusydi MKes di ruang rapat Serasan Sekate, Jumat (24/06/2016).
"Saya pastikan gaji 13 dan gaji 14 PNS Kabupaten Muba bisa dibayarkan dan akan diproses sesuai dengan permohonan yang diajukan SKPD dan mudah-mudahan tunjangan hari raya PNS akan di cairkan sebelum hari raya lebaran hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 dan 98 tanggal 20 juni 2016 ,"ujar Zabidi.

"Sedangankan untuk nominal gaji 13 yang di terima PNS sama dengan nominal gaji yang diterimanya setiap bulan, berbeda dengan gaji 14 atau bisa disebut dengan THR PNS hanya menerima sebesar sesuai dengan gaji pokok masing-masing sesuai golongan," tambahnya.
Sementara itu Kadinkes dr Taufik mengatakan semoga dengan dicairkannya gaji 13 dan gaji 14, PNS dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba bisa lebih bersemangat dalam menjalankan tugas sebagai PNS. (red/infosekayu)

Share To:

redaksi

Post A Comment: