Surat edaran tentang penegasan atribut KORPRI |
Sekayu, InfoSekayu.com - Untuk menyikapi seiring kesimpang siuran terkait banyaknya pemakaian lencana yang menyerupai KORPRI yang mengatasnamakan ASN RI, Dewan Pengurus KORPRI Nasional mengeluarkan surat edaran yang berjudul Penegasan Atribut KORPRI tertanggal 10 Mei 2016 yang ditandatangani lagsung oleh Prof Dr Zudan Arif Faskhrullah, SH, MH selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional dan juga ditandatangani oleh Dr Ir Bima Arya Wibisana, MSIS selaku sekretaris jendral.
Dalam Surat edaran yang bernomor SE-02/KU/V/2016 tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI Nomor : KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 tentang lambang, panji, mars KORPRI tanggal 5 Desember 2015, lencana KORPRI tidak mengalami perubahan.
Masih dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa ukuran lencana KORPRI yang sah adalah 2 x 2,5cm, berbahan logam dan berwarna kuning emas. (red).
Spesifikasi Lencana KORPRI |
Post A Comment: