Wacana lelang jabatan terbuka yang dilontarkan oleh Beni Hernedi selaku Plt Bupati Musi Banyuasin menuai pro dan kontra. Menjadi kabar buruk bagi yang selama ini hanya mengandalkan kedekatan pada penguasa, namun menjadi kabar gembira bagi mereka yang selama ini memiliki kemampuan tapi tidak dapat memiliki kesempatan menjabat. Namun demikian Beni berpegang pada ketentuan UU  yang menjadi acuan.

Proses lelang jabatan atau lebih tepat disebut promosi jabatan sebetulnya memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur mengenai wewenang kepala daerah untuk menentukan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan pengisian jabatannya. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian juga sudah mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan. berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan."Dengan adanya lelang jabatan ini, kita bisa memperoleh SDM yang cakap, mumpuni dan kapabel sesuai prinsip the right man on the right place,",pungkasnya. (infosky)

Share To:

redaksi

Post A Comment: