“Kita menangkap tiga tersangka, dua orang sebagai pekerja dan satu orang pemilik tambang pasir ilegal, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Senin (07/12/2020).
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap ialah Muhaimin (47), Jamali Yanto (41) dan Rano Karno (36) warga Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu. Ketiganya ditangkap pada, Kamis (03/12/2020) sekitar pukul 12.00 wib di pinggiran sungai yang berada di Dusun 1, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
“Akibat perbuatan para tersangka, di sekitar lokasi sering terjadi longsor. Sementara kerugian akibat perbuatan para tersangka di taksir mencapai Rp 500 juta lebih, ” beber Erlin.
Lebih lanjut Erlin menerangkan. Tersangka Muhaimin sendiri ialah pemilik tambang pasir ilegal. Sedangkan Rano Karno dan Jamali Yanto merupakan pekerja tambang milik Muhaimin.
“Para tersangka melakukan penambangan liar jenis pasir menggunakan kapal. Serta menggunakan mesin mobil jenis disel yang sudah di modifikasi, ” jelas Erlin.
Guna proses lebih lanjut. Kini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
“Ketiga tersangka akan kita jerat pasal 158 jo pasal 35 UU No 3 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dengan ancaman 5 tahun penjara, ” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Muhaimin mengakui bahwa tambang pasir ilegal itu miliknya.
“Aku dari tahun 2003 sudah mulai melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Aku juga ingin muat izin, akan tetapi susah untuk mengurus perizinan di Palembangnya, ” kata Muhaimin.
Sumber : KRSumsel.com
Post A Comment: