Sekayu, Infosekayu.com - Teranyar informasi dari Pemkab Muba, Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin
diwakili Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pinjaman Daerah kepada PT Sarana
Multi Infrastruktur.
Penyampaian tersebut disampaikan Wabup dalam Rapat Paripurna Masa
Persidangan I Rapat ke - 1 yang dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Muba Abusari Burhan di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Muba, Selasa (2/1/2018).
Beni menjelaskan pembentukan perda inisiatif eksekutif itu dalam rangka
percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta seiring
dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Muba sebagaimana tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Muba serta
berdasarkan perhitungan dan analisa kebutuhan untuk membiayai
pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2018 yang mendukung program
strategis, maka dipandang perlu melakukan pinjaman daerah.
"Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 1 huruf C Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, menegaskan bahwa dalam
melakukan pinjaman daerah wajib memenuhi persyaratan. Salah satu
persyaratannya ditetapkan oleh PT SMI selaku calon pemberi pinjaman
adalah adanya jaminan pengembalian melalui peraturan daerah," ujarnya.
Lanjut Wabup pinjaman daerah bertujuan untuk pembiayaan pembangunan,
peningkatan dan pelebaran jalan di ruas-ruas strategis guna konektivitas
antar wilayah dan membuka keterisoliran desa-desa yang dilalui.
"Dengan memperhatikan maksud dan tujuan pinjaman tersebut, maka
diperlukan pinjaman dana sebesar Rp 450.000.000.000 dengan jangka waktu
selama empat tahun, dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 atau sampai
dengan akhir masa jabatan Bupati Muba," tambah Wabup. (Mawar/ BM)
Post A Comment: