Sekayu, Infosekayu.com - Teranyar informasi dari Pemkab Muba, Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. 



Penyampaian tersebut disampaikan Wabup dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke - 1 yang dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba Abusari Burhan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (2/1/2018). 

Beni menjelaskan pembentukan perda inisiatif eksekutif itu dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta seiring dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Muba sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Muba serta berdasarkan perhitungan dan analisa kebutuhan untuk membiayai pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2018 yang mendukung program strategis, maka dipandang perlu melakukan pinjaman daerah. 

"Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 1 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, menegaskan bahwa dalam melakukan pinjaman daerah wajib memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratannya ditetapkan oleh PT SMI selaku calon pemberi pinjaman adalah adanya jaminan pengembalian melalui peraturan daerah," ujarnya. 

Lanjut Wabup pinjaman daerah bertujuan untuk pembiayaan pembangunan, peningkatan dan pelebaran jalan di ruas-ruas strategis guna konektivitas antar wilayah dan membuka keterisoliran desa-desa yang dilalui. 

"Dengan memperhatikan maksud dan tujuan pinjaman tersebut, maka diperlukan pinjaman dana sebesar Rp 450.000.000.000 dengan jangka waktu selama empat tahun, dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 atau sampai dengan akhir masa jabatan Bupati Muba," tambah Wabup. (Mawar/ BM)
Share To:

redaksi

Post A Comment: