Infosekayu.com - Memasuki
awal Tahun 2017 ini banyak Wajib Pajak yang mencari informasi sehubungan dengan
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2017 (PTKP 2017), kemungkinan besar
hal ini terkait dengan jadwal lapor pajak penghasilan perorangan yaitu SPT
Tahunan PPh Pasal 21 dimana batas waktunya hingga 31 Maret 2017.
Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk mengisi formulir SPT
Tahunan PPh 21 yang akan dilaporkan tersebut data yang digunakan adalah data
pajak Tahun 2016 (Periode Januari – Desember 2016) dan untuk perhitungan PTKP
nya masih menggunakan Tarif PTKP 2016.
Bagi Wajib Pajak yang telah mengetahui nilai PTKP Tahun
2016, ada sebagian dari mereka yang
ingin memastikan apakah ada peraturan PTKP terbaru untuk Tahun 2017 ini.
Jika Kita melihat data historis mengenai PTKP dari tahun ke
tahun seperti perubahan tarif PTKP 2015 atau PTKP 2016 , biasanya peraturan
yang mengatur tentang kenaikan PTKP ini dikeluarkan pada pertengahan tahun atau
tepatnya pada bulan Juni, dan penerapannya berlaku surut terhitung mulai dari
Bulan Januari tahun bersangkutan.
Tarif PTKP 2017
Besaran Tarif PTKP 2017 yang berlaku saat ini masih sama
nilainya dengan PTKP 2016 atau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK
PTKP Terbaru 2016) No : PMK:101/PMK.010/2016
pada Bulan Juni Tahun 2016 yang lalu.
Cara Menghitung PTKP
2017 dan Penerapannya di PPh 21
Berikut cara perhitungan penghasilan tidak kena pajak Tahun
2017 yang Kami coba simulasikan dengan perhitungan Pajak Penghasilan untuk
wajib pajak Orang Pribadi PPh Pasal 21 Anda, yang saat ini masih mengacu pada
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 :
- Hitunglah seluruh pendapatan beserta tunjangan yang Anda peroleh selama satu tahun, dikurangi dengan :
- Nilai PTKP sesuai dengan status Anda saat ini ; Berikut Tarif PTKP 2016 untuk status TK0 - 3 (Tidak Kawin), K0 - 3 (Kawin), K/I/0 - 3 (Penghasilan suami istri yang digabung) ;
- Tunjangan Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun Tahun 2016, masing-masing sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan nilai maksimal per tahun 6 juta dan 2,4 juta untuk Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun ; Berikut Undang-Undang yang mengatur besaran Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun yang berlaku di Tahun 2017: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/Pmk.03/2008 Pasal 1 Ayat 1 Dan 2:
- Hasil dari pengurangan diatas adalah berupa penghasilan netto, setelah itu kalikan dengan tarif pajak progresif yang berlaku saat ini. Berikut Tarif Pajak Progresif yang berlaku di Tahun 2017:
Penghasilan
Netto Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai
dengan 50 juta
|
5%
|
50
juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
250
juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
Diatas
500 juta
|
30%
|
Demikian penjelasan mengenai PTKP 2017 serta cara
menyajikannya ke dalam perhitungan PPh pasal 21 untuk Wajib Pajak orang
pribadi, yang dapat Anda jadikan acuan ketika lapor pajak SPT Tahunan PPh 21
yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
Post A Comment: